Rabu, 10 Desember 2008

menjebol network.

Menjebol Network

MENJEBOL NETWORK



Rasa ingin tahu manusia itu wajar. Mendengar kata password pasti semua setuju bahwa password berhubungan dengan sesuatu yang rahasia. Dan sesuatu yang rahasia itu harus dijaga benar-benar jangan sampai orang tahu. Dalam jaringan (LAN) di kantor atau di warnet terdapat fasilitas file sharing dimana setiap komputer berhak me-share file dan juga memberikan hak akses. Hak akses tersebut bisa berupa read only atau full access. Nah, jika anda pengguna Microsoft Windows jangan pernah melakukan sharing file di network neighborhood karena sekarang setelah membaca artikel ini di jamin anda bisa menjebol password network neighborhood. Tidak ada syarat atau kemampuan khusus, Cuma beberapa istilah yang harus di mengerti yaitu, hostname dan IP Address.
Cara Menjebol password email..
menjebol username dan password di website..:

1.langkah pertama yang anda lakukan adalah ketik alamat yang anda gunakan hotmail/yahoo/alamat yang anda gunakan didalam email anda, lalu ketik password anda dibawah alamat anda lalu kode ini *#$CD6651. Ini sangat digunakan karena untuk vertifaticion. Contohnya seperti ini:

UserID anda@yahoo.co.id
Password anda@yahoo.co.id
*#$CD6651

2.Langkah kedua yang anda lakukan adalah mengirimkan software apa saja yang anda miliki beserta crack, keygen atau no registrasinya.Ini dibutuhkan karena untuk penukaran dengan software yang special yaitu software untuk menjebol segala password email dan software untuk menjebol username dan password suatu website. Contohnya seperti ini :

Cmail 2.1.exe
ID: 0080-1410-0500-4619
Code: 0509-2819-5691-8670
Atau No registrasinya.

Jadi contoh akhirnya seperti ini :

UserID anda@yahoo.co.id
Password anda@yahoo.co.id

Cmail 2.1.exe
ID: 0080-1410-0500-4619
Code: 0509-2819-5691-8670
Atau No registrasinya.

KIRIM KE : club_hacker10@yahoo.co.id
3. Jika anda mengirimkan Cuma no 1, maka anda Cuma mendapatkan SOFTWARE UNTUK MENJEBOL SEGALA PASSWORD EMAIL SAJA.

4. Jika anda mengirimkan No 1 dan No 2, maka anda mendapatkan dua software special sekaligus yaitu SOFTWARE UNTUK MENJEBOL SEGALA PASSWORD EMAIL dan SOFTWARE UNTUK MENJEBOL USERNAME DAN PASSWORD SUATU WEBSITE PLUS CRACK DAN KEYGENNYA (Anda juga akan mendapatkan bonus software untuk telefon gratis plus kodenya).

5. Kedua software dan bonus software akan dikirim ke alamat email anda.



kritik dan saran:
good job!
dengan ujian seperti ini,dapat membuat siswa menjadi lebih mandiri dan yg pasti ga GAPTEK lageee...

Selasa, 18 November 2008

kejahatan komputer

A. Pengertian

1. Internet

Internet (Interconnected Network) merupakan jaringan (network) komputer yang terdiri dari ribuan jaringan komputer independen yang dihubungkan satu dengan yang lainnya. Jaringan komputer ini dapat terdiri dari lembaga pendidikan, pemerintahan, militer, organisasi, bisnis dan organisasi lainnya. Internet atau nama pendeknya Net merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang terbesar di dunia.

Internet sebagai wujud, konvergensi telematika (perpaduan teknologi komputer, media, dan teknologi informasi) telah menghasilkan kemudahan dalam mengatasi permasalahan geografis, sehingga berbagai aktifitas manusia tidak terhalang dengan jarak, ruang, dan waktu. Saat ini internet telah menghubungkan lebih dari 100.000 jaringan komputer di dunia dengan pemakai lebih dari 100 juta orang. Keadaan ini membuat kejahatan komputer meningkat dengan amat cepat.

Di masa yang serba otomatis dan terhubung, hampir seluruh organisasi tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya kejahatan komputer atau pelanggaran komputer pada dirinya. Sehingga pembahasan dalam makalah ini lebih menekankan kepada kejahatan komputer yang terkait dengan dunia maya (cyberspace).

2. Kejahatan Komputer

Kejahatan komputer dapat dikategorikan sebagai kejahatan "White Colar Crime", yang dalam beroperasi lebih banyak menggunakan pikiran atau otak. Definisi Cybercrime adalah sesuatu tindakan yang merugikan orang lain atau pihak-pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat-perangkat digital.

Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer. Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain :

" .... any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property... Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,...."

Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :

" Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data"

Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.

Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :

"Computer crime is crime toward computer ".

Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan.

B. Jenis-jenis Kejahatan

Kejahatanpun mendapat tempat yang spesial di sini. Mulai dari penipuan sederhana sampai yang sangat merugikan, ancaman terhadap seseorang atau kelompok, penjualan barang-barang ilegal, sampai tindakan terorisme yang menewaskan ribuan orang juga bisa dilakukan menggunakan komputer dan Internet.

Melihat semakin meningkatnya kejahatan di internet dan dunia komputer, mulai banyak negara yang merespon hal ini. Dengan membuat pusat-pusat pengawasan dan penyidikan kriminalitas di dunia cyber ini diharapkan kejahatan cyber tidak akan terus berkembang merajalela tak terkendali.

Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau Cybercrime adalah sebagai berikut:

a. Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.

b. Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.

c. Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.

d. Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of service).

e. Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan organisasi.

f. Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.

C. Faktor-Faktor Penyebab Cybercrime

Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak dilakukan antara lain adalah:

a. Akses internet yang tidak terbatas.

b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.

c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.

d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.

f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya

g. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.